Assalamualaikum sahabat mas fandi semuanya
Untuk artikel kali ini mas fandi akan sedikit mengulas
tentang fenomena euthanasia atau yang lebih dikenal dengan suntik mati . dan
apa hukumnya menurut pandangan agama islam.
Sebagai tenaga medis mungkin kita sering dihadapkan tentang
masalah seperti ini. Kita mendapati pasien
yang sakit cukup lama dan tidak adanya tanda tanda kesembuhan. Hidup
pasien hanya bergantung pada alat pacu jantung dan alat bantu pernapasan. Karena
sakit yang cukup lama biasanya ada permintaan dari pihak keluarga untuk
menghentikan pengobatan atau bahkan meminta untuk membiarkan pasien tanpa alat
bantu, yang akan dapat menyebabkan kematian pada pasien.
Sebagai paramedis tugas kita adalah mengobati dan sebagai
umat islam kita mungkin disudutkan akan hal itu. Kekurangtahuan kita tentang
hokum islam terlebih tentang euthanasia akan membuat tekanan batin untuk kita.
Untuk itu di artikel ini mas fandi akan menjelaskan apa itu
euthanasia, macamnya dan bagaimana hukumnya dalam agama islam.
Pengertian euthanasia
Euthanasia berasal dari bahasa yunani yaitu eu yang berarti
indah atau bagus. Dan thanatos yang berarti kematian. Jadi secara etimologi
dapat ditarik kesimpulan bahwa euthanasia adalah mati secara indah.
Euthanasia adalah penghentian kehidupan manusia baik
pemberian secara suntik, pil maupun pengangkatan alat bantu kehidupan.
Di Negara amerika dan sebagian eropa sendiri sejatinya
euthanasia sudah diberikan legalitas sendiri. Karena menghentikan kehidupan
sendiri dianggap sebagai hak asasi manusia.
Euthanasia sendiri dalam bidang kedokteran memiliki makna:
1.
Berpindah ke alam baka
dengan tenang dan tanpa penderitaan.
2.
Waktu hidup akan berakhir
diringankan rasa sakitnya dengan obat penenang
3.
Mengakhiri hidup atau
penderitaan orang yang sakit atas permintaan si pasien maupun pihak keluarga.
Macam macam euthanasia
1.
Euthanasia pasif
Euthanasia pasif adalah mencabut alat bantu
kehidupan pasien agar pasien bisa mengalami kematian secara alami.
2.
Euthanasia aktif
Euthanasia aktif adalah mempercepat kematian
seseorang dengan menyuntikkan zat kimia tertentu kepada pasien
Hukum euthanasia menurut ajaran agama islam
Pertentangan pendapat sendiri terjadi mengenai hukum
euthanasia.
1.
Euthanasia pasif
Dalam hukum tentang euthanasia pasif ini
apabila dokter menyatakan bahwa pengobatan pasien tidak membuahkan hasil
membuahkan hasil maka euthanasia ini diperbolehkan dengan cara mengangkat semua
alat bantu pasien. Dalam hal ini euthanasia di hukumi seperti menghentikan
pengobatan dan diperbolehkan
2.
Euthanasia aktif
Dalam hukum euthanasia aktif sendiri ajaran
islam secara tegas melarang.apabila seorang dokter menyuntikkan zat kimia
kepada pasiennya walau atas permintaan pasien itu sendiri atau dari keluarga
tetap dilarang oleh agama. Hukum euthanasia ini sendiri dihukumi seperti
pembunuhan. Dan dokter yang melakukan euthanasia sendiri bisa dikenakan hukuman
qishash ( hukuman mati karena membunuh).
Itulah sedikit penjelasan tentang hukum euthanasia menurut
syariat islam. Walau dengan alasan apapun membunuh orang lain tetap tidak
diperbolehkan oleh ajaran islam.
No comments:
Post a Comment
jangan lupa tinggalkan pesan,kritik dan saran untuk perbaikan blog ini.