Friday, January 30, 2015

hukum eutanasia atau suntik mati dalam pandangan islam

Assalamualaikum sahabat mas fandi semuanya
Untuk artikel kali ini mas fandi akan sedikit mengulas tentang fenomena euthanasia atau yang lebih dikenal dengan suntik mati . dan apa hukumnya menurut pandangan agama islam.
Sebagai tenaga medis mungkin kita sering dihadapkan tentang masalah seperti ini. Kita mendapati pasien  yang sakit cukup lama dan tidak adanya tanda tanda kesembuhan. Hidup pasien hanya bergantung pada alat pacu jantung dan alat bantu pernapasan. Karena sakit yang cukup lama biasanya ada permintaan dari pihak keluarga untuk menghentikan pengobatan atau bahkan meminta untuk membiarkan pasien tanpa alat bantu, yang akan dapat menyebabkan kematian pada pasien.
Sebagai paramedis tugas kita adalah mengobati dan sebagai umat islam kita mungkin disudutkan akan hal itu. Kekurangtahuan kita tentang hokum islam terlebih tentang euthanasia akan membuat tekanan batin untuk kita.
Untuk itu di artikel ini mas fandi akan menjelaskan apa itu euthanasia, macamnya dan bagaimana hukumnya dalam agama islam.
Pengertian euthanasia
Euthanasia berasal dari bahasa yunani yaitu eu yang berarti indah atau bagus. Dan thanatos yang berarti kematian. Jadi secara etimologi dapat ditarik kesimpulan bahwa euthanasia adalah mati secara indah.
Euthanasia adalah penghentian kehidupan manusia baik pemberian secara suntik, pil maupun pengangkatan alat bantu kehidupan.
Di Negara amerika dan sebagian eropa sendiri sejatinya euthanasia sudah diberikan legalitas sendiri. Karena menghentikan kehidupan sendiri dianggap sebagai hak asasi manusia.
Euthanasia sendiri dalam bidang kedokteran memiliki makna:
1.       Berpindah ke alam baka dengan tenang dan tanpa penderitaan.
2.       Waktu hidup akan berakhir diringankan rasa sakitnya dengan obat penenang
3.       Mengakhiri hidup atau penderitaan orang yang sakit atas permintaan si pasien maupun pihak keluarga.
Macam macam euthanasia
1.       Euthanasia pasif
Euthanasia pasif adalah mencabut alat bantu kehidupan pasien agar pasien bisa mengalami kematian secara alami.
2.       Euthanasia aktif
Euthanasia aktif adalah mempercepat kematian seseorang dengan menyuntikkan zat kimia tertentu kepada pasien
Hukum euthanasia menurut ajaran agama islam
Pertentangan pendapat sendiri terjadi mengenai hukum euthanasia.
1.       Euthanasia pasif
Dalam hukum tentang euthanasia pasif ini apabila dokter menyatakan bahwa pengobatan pasien tidak membuahkan hasil membuahkan hasil maka euthanasia ini diperbolehkan dengan cara mengangkat semua alat bantu pasien. Dalam hal ini euthanasia di hukumi seperti menghentikan pengobatan dan diperbolehkan
2.       Euthanasia aktif
Dalam hukum euthanasia aktif sendiri ajaran islam secara tegas melarang.apabila seorang dokter menyuntikkan zat kimia kepada pasiennya walau atas permintaan pasien itu sendiri atau dari keluarga tetap dilarang oleh agama. Hukum euthanasia ini sendiri dihukumi seperti pembunuhan. Dan dokter yang melakukan euthanasia sendiri bisa dikenakan hukuman qishash ( hukuman mati karena membunuh).
Itulah sedikit penjelasan tentang hukum euthanasia menurut syariat islam. Walau dengan alasan apapun membunuh orang lain tetap tidak diperbolehkan oleh ajaran islam.


No comments:

Post a Comment

jangan lupa tinggalkan pesan,kritik dan saran untuk perbaikan blog ini.